Standar Pelayanan

Standar Pelayanan
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

Keputusan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Pelayanan.

Perpustakaan

Pelayanan Pojok Baca

Mengisi buku pengunjung, mengisi buku peminjaman, dan membawa kartu anggota/KTP.

Waktu± 30 menit
BiayaGratis
ProdukPojok Baca
KategoriPerpustakaan

Persyaratan

  • Mengisi buku pengunjung
  • Mengisi buku peminjaman
  • Membawa kartu anggota / KTP

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemustaka mengisi buku pengunjung
  • Pemustaka memilih bacaan di rak buku
  • Petugas mencatat identitas / kartu anggota bila meminjam buku
  • Pemustaka mengembalikan buku setelah selesai membaca

Pengaduan Pelayanan

  • Email: dinaskearsipan@wonogirikab.go.id
  • Telepon: (0273) 321303
  • Kotak saran: di bidang layanan
  • Website: disarpus.wonogirikab.go.id

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah
  • Keputusan Menpan Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Sarana / Prasarana

  • Buku pengunjung
  • ATK
  • Meja
  • Buku

Kompetensi Pelaksana

  • SLTA / D3 / S1
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
  • Mengetahui tugas dan fungsi pelayanan perpustakaan
  • Memiliki kemampuan pengelolaan perpustakaan