Perpustakaan
Pelayanan Pojok Baca
Mengisi buku pengunjung, mengisi buku peminjaman, dan membawa kartu anggota/KTP.
Persyaratan
- Mengisi buku pengunjung
- Mengisi buku peminjaman
- Membawa kartu anggota / KTP
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemustaka mengisi buku pengunjung
- Pemustaka memilih bacaan di rak buku
- Petugas mencatat identitas / kartu anggota bila meminjam buku
- Pemustaka mengembalikan buku setelah selesai membaca
Pengaduan Pelayanan
- Email: dinaskearsipan@wonogirikab.go.id
- Telepon: (0273) 321303
- Kotak saran: di bidang layanan
- Website: disarpus.wonogirikab.go.id
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah
- Keputusan Menpan Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Sarana / Prasarana
- Buku pengunjung
- ATK
- Meja
- Buku
Kompetensi Pelaksana
- SLTA / D3 / S1
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
- Mengetahui tugas dan fungsi pelayanan perpustakaan
- Memiliki kemampuan pengelolaan perpustakaan