Standar Pelayanan

Standar Pelayanan
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

Keputusan Kepala Dinas Nomor 35/2024 tentang Penetapan Standar Pelayanan.

Perpustakaan

Pelayanan Pojok Baca

Mengisi buku pengunjung, mengisi buku peminjaman, dan membawa kartu anggota/KTP.

Waktu ± 30 menit
Biaya Gratis
Produk Pojok Baca
Kategori Perpustakaan

Persyaratan

  • Mengisi buku pengunjung
  • Mengisi buku peminjaman
  • Membawa kartu anggota / KTP

Sistem, Mekanisme & Prosedur

  • Pemustaka mengisi buku pengunjung
  • Pemustaka memilih bacaan di rak buku
  • Petugas mencatat identitas / kartu anggota bila meminjam buku
  • Pemustaka mengembalikan buku setelah selesai membaca

Pengaduan Pelayanan

  • Email: dinaskearsipan@wonogirikab.go.id
  • Telepon: (0273) 321303
  • Kotak saran: di bidang layanan
  • Website: disarpus.wonogirikab.go.id

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah
  • Keputusan Menpan Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Sarana / Prasarana

  • Buku pengunjung
  • ATK
  • Meja
  • Buku

Kompetensi Pelaksana

  • SLTA / D3 / S1
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
  • Mengetahui tugas dan fungsi pelayanan perpustakaan
  • Memiliki kemampuan pengelolaan perpustakaan