Standar Pelayanan

Standar Pelayanan
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

Keputusan Kepala Dinas Nomor 35/2024 tentang Penetapan Standar Pelayanan.

SERVICE LEVEL AGREEMENT · 2026

Standar Target Waktu Layanan

Dokumen SLA menetapkan target waktu penyelesaian 12 jenis layanan, indikator pemenuhan, serta tindak lanjut apabila layanan melewati target. Target tersebut merupakan penguatan atas komponen waktu dalam Standar Pelayanan.

Ditetapkan 10 Agustus 2026
Perpustakaan

Pelayanan Peminjaman Buku Perpustakaan

Mengisi buku kunjung, membawa kartu anggota perpustakaan, dan mengisi kartu pinjam.

Target SLA / Waktu ± 1 jam
Biaya Gratis
Produk Peminjaman Buku Perpustakaan
Kategori Perpustakaan

Persyaratan

  • Mengisi buku kunjung
  • Membawa kartu anggota perpustakaan
  • Mengisi kartu pinjam

Sistem, Mekanisme & Prosedur

  • Pemustaka mengisi buku kunjung
  • Pemustaka menelusuri katalog / pencarian buku
  • Petugas memproses peminjaman
  • Pemustaka menerima buku yang dipinjam dan kartu anggota

Pengaduan Pelayanan

  • Email: dinaskearsipan@wonogirikab.go.id
  • Telepon: (0273) 321303
  • Kotak saran: di bidang layanan
  • Website: disarpus.wonogirikab.go.id

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah
  • Keputusan Menpan Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Sarana / Prasarana

  • Kartu anggota perpustakaan
  • Buku yang akan dipinjam
  • Buku administrasi

Kompetensi Pelaksana

  • SLTA / D3 / S1