Perpustakaan
Pelayanan Peminjaman Buku Perpustakaan
Mengisi buku kunjung, membawa kartu anggota perpustakaan, dan mengisi kartu pinjam.
Persyaratan
- Mengisi buku kunjung
- Membawa kartu anggota perpustakaan
- Mengisi kartu pinjam
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemustaka mengisi buku kunjung
- Pemustaka menelusuri katalog / pencarian buku
- Petugas memproses peminjaman
- Pemustaka menerima buku yang dipinjam dan kartu anggota
Pengaduan Pelayanan
- Email: dinaskearsipan@wonogirikab.go.id
- Telepon: (0273) 321303
- Kotak saran: di bidang layanan
- Website: disarpus.wonogirikab.go.id
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah
- Keputusan Menpan Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Sarana / Prasarana
- Kartu anggota perpustakaan
- Buku yang akan dipinjam
- Buku administrasi
Kompetensi Pelaksana
- SLTA / D3 / S1