Standar Pelayanan

Standar Pelayanan
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

Keputusan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Pelayanan.

Perpustakaan

Pelayanan Peminjaman Buku Perpustakaan

Mengisi buku kunjung, membawa kartu anggota perpustakaan, dan mengisi kartu pinjam.

Waktu± 1 jam
BiayaGratis
ProdukPeminjaman Buku Perpustakaan
KategoriPerpustakaan

Persyaratan

  • Mengisi buku kunjung
  • Membawa kartu anggota perpustakaan
  • Mengisi kartu pinjam

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemustaka mengisi buku kunjung
  • Pemustaka menelusuri katalog / pencarian buku
  • Petugas memproses peminjaman
  • Pemustaka menerima buku yang dipinjam dan kartu anggota

Pengaduan Pelayanan

  • Email: dinaskearsipan@wonogirikab.go.id
  • Telepon: (0273) 321303
  • Kotak saran: di bidang layanan
  • Website: disarpus.wonogirikab.go.id

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah
  • Keputusan Menpan Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Sarana / Prasarana

  • Kartu anggota perpustakaan
  • Buku yang akan dipinjam
  • Buku administrasi

Kompetensi Pelaksana

  • SLTA / D3 / S1