Standar Pelayanan

Standar Pelayanan
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

Keputusan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Pelayanan.

Kearsipan

Pelayanan Konsultasi Kearsipan

Permohonan konsultasi kearsipan melalui surat atau datang langsung ke Dinas Kearsipan Kabupaten Wonogiri.

Waktu± 4 hari
BiayaGratis
ProdukKonsultasi Kearsipan
KategoriKearsipan

Persyaratan

  • Melakukan permohonan konsultasi melalui surat atau datang langsung ke Dinas Kearsipan Kabupaten Wonogiri.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas menerima dan meregistrasi permohonan
  • Petugas mempelajari permohonan
  • Kepala bidang menunjuk arsiparis
  • Arsiparis memberikan layanan konsultasi
  • Laporan tertulis hasil pelaksanaan kegiatan

Pengaduan Pelayanan

  • Email: dinaskearsipan@wonogirikab.go.id
  • Telepon: (0273) 321303
  • Kotak saran: di bidang layanan
  • Website: disarpus.wonogirikab.go.id

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

Sarana / Prasarana

  • Komputer / printer / scanner
  • Mesin fotocopy
  • Telepon dan faximile

Kompetensi Pelaksana

  • SLTA / D3 / S1
  • Memahami JRA
  • Memahami pedoman tata naskah dinas
  • Memahami pola klasifikasi
  • Tata naskah dinas
  • Pengurusan surat
  • Manajemen arsip dinamis dan statis Pemerintah Daerah