Kearsipan
Pelayanan Konsultasi Kearsipan
Permohonan konsultasi kearsipan melalui surat atau datang langsung ke Dinas Kearsipan Kabupaten Wonogiri.
Persyaratan
- Melakukan permohonan konsultasi melalui surat atau datang langsung ke Dinas Kearsipan Kabupaten Wonogiri.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Petugas menerima dan meregistrasi permohonan
- Petugas mempelajari permohonan
- Kepala bidang menunjuk arsiparis
- Arsiparis memberikan layanan konsultasi
- Laporan tertulis hasil pelaksanaan kegiatan
Pengaduan Pelayanan
- Email: dinaskearsipan@wonogirikab.go.id
- Telepon: (0273) 321303
- Kotak saran: di bidang layanan
- Website: disarpus.wonogirikab.go.id
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Sarana / Prasarana
- Komputer / printer / scanner
- Mesin fotocopy
- Telepon dan faximile
Kompetensi Pelaksana
- SLTA / D3 / S1
- Memahami JRA
- Memahami pedoman tata naskah dinas
- Memahami pola klasifikasi
- Tata naskah dinas
- Pengurusan surat
- Manajemen arsip dinamis dan statis Pemerintah Daerah