Pengaduan
Pelayanan Pengaduan Masyarakat Bidang Kearsipan
Pengaduan melalui kotak pengaduan, website, atau email.
Persyaratan
- Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui kotak pengaduan, website, atau email
- Setiap pengadu dicatat dalam buku identitas pengadu
- Identitas pengadu dicatat secara lengkap, kecuali tanpa identitas
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pengaduan diterima
- Petugas memproses aduan
- Petugas menyusun jawaban dan menandatangani surat jawaban
- Petugas mengirim hasil pengaduan
Pengaduan Pelayanan
- Email: dinaskearsipan@wonogirikab.go.id
- Telepon: (0273) 321303
- Kotak saran: di bidang layanan
- Website: disarpus.wonogirikab.go.id
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah
Sarana / Prasarana
- Komputer
- Printer
Kompetensi Pelaksana
- SLTA / D3 / S1
- Mampu menerima pengaduan
- Mampu mengolah dan mengarsip data pengaduan
- Memiliki kompetensi dalam pelayanan publik
- Memiliki kemampuan di bidang kearsipan