Standar Pelayanan

Standar Pelayanan
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

Keputusan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Pelayanan.

Pengaduan

Pelayanan Pengaduan Masyarakat Bidang Kearsipan

Pengaduan melalui kotak pengaduan, website, atau email.

Waktu± 25 hari
BiayaGratis
ProdukPengaduan Masyarakat Bidang Kearsipan
KategoriPengaduan

Persyaratan

  • Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui kotak pengaduan, website, atau email
  • Setiap pengadu dicatat dalam buku identitas pengadu
  • Identitas pengadu dicatat secara lengkap, kecuali tanpa identitas

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pengaduan diterima
  • Petugas memproses aduan
  • Petugas menyusun jawaban dan menandatangani surat jawaban
  • Petugas mengirim hasil pengaduan

Pengaduan Pelayanan

  • Email: dinaskearsipan@wonogirikab.go.id
  • Telepon: (0273) 321303
  • Kotak saran: di bidang layanan
  • Website: disarpus.wonogirikab.go.id

Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah

Sarana / Prasarana

  • Komputer
  • Printer

Kompetensi Pelaksana

  • SLTA / D3 / S1
  • Mampu menerima pengaduan
  • Mampu mengolah dan mengarsip data pengaduan
  • Memiliki kompetensi dalam pelayanan publik
  • Memiliki kemampuan di bidang kearsipan