Standar Pelayanan

Standar Pelayanan
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

Keputusan Kepala Dinas Nomor 35/2024 tentang Penetapan Standar Pelayanan.

Pengaduan

Pelayanan Pengaduan Masyarakat Bidang Kearsipan

Pengaduan melalui kotak pengaduan, website, atau email.

Waktu ± 25 hari
Biaya Gratis
Produk Pengaduan Masyarakat Bidang Kearsipan
Kategori Pengaduan

Persyaratan

  • Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui kotak pengaduan, website, atau email
  • Setiap pengadu dicatat dalam buku identitas pengadu
  • Identitas pengadu dicatat secara lengkap, kecuali tanpa identitas

Sistem, Mekanisme & Prosedur

  • Pengaduan diterima
  • Petugas memproses aduan
  • Petugas menyusun jawaban dan menandatangani surat jawaban
  • Petugas mengirim hasil pengaduan

Pengaduan Pelayanan

  • Email: dinaskearsipan@wonogirikab.go.id
  • Telepon: (0273) 321303
  • Kotak saran: di bidang layanan
  • Website: disarpus.wonogirikab.go.id

Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah

Sarana / Prasarana

  • Komputer
  • Printer

Kompetensi Pelaksana

  • SLTA / D3 / S1
  • Mampu menerima pengaduan
  • Mampu mengolah dan mengarsip data pengaduan
  • Memiliki kompetensi dalam pelayanan publik
  • Memiliki kemampuan di bidang kearsipan