Standar Pelayanan

Standar Pelayanan
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

Keputusan Kepala Dinas Nomor 35/2024 tentang Penetapan Standar Pelayanan.

Perpustakaan

Pelayanan Pengembalian Buku Perpustakaan

Mengisi buku kunjung dan membawa kartu anggota.

Waktu ± 20 menit
Biaya Gratis
Produk Pengembalian Buku Perpustakaan
Kategori Perpustakaan

Persyaratan

  • Mengisi buku kunjung
  • Membawa kartu anggota

Sistem, Mekanisme & Prosedur

  • Pemustaka mengisi buku kunjung
  • Pemustaka menyerahkan buku
  • Petugas menerima buku dan memproses pengembalian
  • Petugas mempersiapkan buku untuk dikembalikan ke rak

Pengaduan Pelayanan

  • Email: dinaskearsipan@wonogirikab.go.id
  • Telepon: (0273) 321303
  • Kotak saran: di bidang layanan
  • Website: disarpus.wonogirikab.go.id

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah
  • Keputusan Menpan Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Sarana / Prasarana

  • Kartu anggota perpustakaan
  • Buku yang akan dipinjam
  • Buku administrasi

Kompetensi Pelaksana

  • SLTA / D3 / S1