Standar Pelayanan

Standar Pelayanan
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

Keputusan Kepala Dinas Nomor 35/2024 tentang Penetapan Standar Pelayanan.

SERVICE LEVEL AGREEMENT · 2026

Standar Target Waktu Layanan

Dokumen SLA menetapkan target waktu penyelesaian 12 jenis layanan, indikator pemenuhan, serta tindak lanjut apabila layanan melewati target. Target tersebut merupakan penguatan atas komponen waktu dalam Standar Pelayanan.

Ditetapkan 10 Agustus 2026
Kearsipan

Pelayanan Peminjaman Arsip

Permohonan peminjaman arsip melalui surat atau datang langsung secara langsung.

Target SLA / Waktu ± 2 hari
Biaya Gratis
Produk Peminjaman Arsip
Kategori Kearsipan

Persyaratan

  • Melakukan permohonan peminjaman arsip melalui surat atau datang secara langsung.

Sistem, Mekanisme & Prosedur

  • Petugas menerima permohonan
  • Petugas memeriksa daftar arsip / inventaris arsip
  • Petugas memproses peminjaman arsip
  • Pemohon menerima arsip
  • Pengembalian arsip

Pengaduan Pelayanan

  • Email: dinaskearsipan@wonogirikab.go.id
  • Telepon: (0273) 321303
  • Kotak saran: di bidang layanan
  • Website: disarpus.wonogirikab.go.id

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

Sarana / Prasarana

  • Komputer / printer / scanner
  • Mesin fotocopy
  • Telepon dan faximile

Kompetensi Pelaksana

  • SLTA / D3 / S1
  • Memahami JRA
  • Memahami pedoman tata naskah dinas
  • Tata naskah dinas
  • Pengurusan surat
  • Manajemen arsip dinamis dan statis Pemda