Standar Pelayanan

Standar Pelayanan
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

Keputusan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Pelayanan.

Kearsipan

Pelayanan Peminjaman Arsip

Permohonan peminjaman arsip melalui surat atau datang langsung secara langsung.

Waktu± 2 hari
BiayaGratis
ProdukPeminjaman Arsip
KategoriKearsipan

Persyaratan

  • Melakukan permohonan peminjaman arsip melalui surat atau datang secara langsung.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas menerima permohonan
  • Petugas memeriksa daftar arsip / inventaris arsip
  • Petugas memproses peminjaman arsip
  • Pemohon menerima arsip
  • Pengembalian arsip

Pengaduan Pelayanan

  • Email: dinaskearsipan@wonogirikab.go.id
  • Telepon: (0273) 321303
  • Kotak saran: di bidang layanan
  • Website: disarpus.wonogirikab.go.id

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

Sarana / Prasarana

  • Komputer / printer / scanner
  • Mesin fotocopy
  • Telepon dan faximile

Kompetensi Pelaksana

  • SLTA / D3 / S1
  • Memahami JRA
  • Memahami pedoman tata naskah dinas
  • Tata naskah dinas
  • Pengurusan surat
  • Manajemen arsip dinamis dan statis Pemda