Standar Pelayanan

Standar Pelayanan
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

Keputusan Kepala Dinas Nomor 35/2024 tentang Penetapan Standar Pelayanan.

Kearsipan

Pelayanan Konsultasi Kearsipan

Permohonan konsultasi kearsipan melalui surat atau datang langsung ke Dinas Kearsipan Kabupaten Wonogiri.

Waktu ± 4 hari
Biaya Gratis
Produk Konsultasi Kearsipan
Kategori Kearsipan

Persyaratan

  • Melakukan permohonan konsultasi melalui surat atau datang langsung ke Dinas Kearsipan Kabupaten Wonogiri.

Sistem, Mekanisme & Prosedur

  • Petugas menerima dan meregistrasi permohonan
  • Petugas mempelajari permohonan
  • Kepala bidang menunjuk arsiparis
  • Arsiparis memberikan layanan konsultasi
  • Laporan tertulis hasil pelaksanaan kegiatan

Pengaduan Pelayanan

  • Email: dinaskearsipan@wonogirikab.go.id
  • Telepon: (0273) 321303
  • Kotak saran: di bidang layanan
  • Website: disarpus.wonogirikab.go.id

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

Sarana / Prasarana

  • Komputer / printer / scanner
  • Mesin fotocopy
  • Telepon dan faximile

Kompetensi Pelaksana

  • SLTA / D3 / S1
  • Memahami JRA
  • Memahami pedoman tata naskah dinas
  • Memahami pola klasifikasi
  • Tata naskah dinas
  • Pengurusan surat
  • Manajemen arsip dinamis dan statis Pemerintah Daerah