Standar Pelayanan

Standar Pelayanan
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

Keputusan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Pelayanan.

Perpustakaan

Pelayanan Dongeng Cerita Anak

Dokumen pendukung layanan mendongeng anak.

Waktu± 2,5 jam
BiayaGratis
ProdukDongeng Anak / Outing Class
KategoriPerpustakaan

Persyaratan

  • Dokumen pendukung layanan mendongeng anak.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas mempersiapkan ruangan
  • Petugas mencari buku referensi dongeng
  • Pustakawan mengisi buku pengunjung
  • Petugas mulai kegiatan mendongeng

Pengaduan Pelayanan

  • Email: dinaskearsipan@wonogirikab.go.id
  • Telepon: (0273) 321303
  • Kotak saran: di bidang layanan
  • Website: disarpus.wonogirikab.go.id

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah
  • Keputusan Menpan Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Sarana / Prasarana

  • Buku tamu dan ATK
  • Alat peraga
  • Rak buku
  • Buku referensi dongeng
  • Almari tempat menyimpan alat peraga

Kompetensi Pelaksana

  • SLTA / D3 / S1
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik