Standar Pelayanan

Standar Pelayanan
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

Keputusan Kepala Dinas Nomor 35/2024 tentang Penetapan Standar Pelayanan.

Perpustakaan

Pelayanan Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan

Membawa KTP, KK, pas foto, serta mengisi formulir.

Waktu ± 1,5 jam
Biaya Gratis
Produk Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan
Kategori Perpustakaan

Persyaratan

  • Membawa KTP, KK dan pas foto
  • Mengisi formulir

Sistem, Mekanisme & Prosedur

  • Pustakawan menerima buku kunjungan
  • Pemustaka mendaftar dan menyerahkan formulir
  • Petugas memproses pembuatan kartu
  • Penyerahan kartu anggota perpustakaan

Pengaduan Pelayanan

  • Email: dinaskearsipan@wonogirikab.go.id
  • Telepon: (0273) 321303
  • Kotak saran: di bidang layanan
  • Website: disarpus.wonogirikab.go.id

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah
  • Keputusan Menpan Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Sarana / Prasarana

  • Buku pengunjung
  • Formulir yang dilengkapi fotocopy KTP, KK dan foto
  • Komputer, printer
  • Buku agenda keanggotaan
  • Kartu anggota perpustakaan

Kompetensi Pelaksana

  • SLTA / D3 / S1