Standar Pelayanan

Standar Pelayanan
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

Keputusan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Pelayanan.

Perpustakaan

Pelayanan Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan

Membawa KTP, KK, pas foto, serta mengisi formulir.

Waktu± 1,5 jam
BiayaGratis
ProdukPembuatan Kartu Anggota Perpustakaan
KategoriPerpustakaan

Persyaratan

  • Membawa KTP, KK dan pas foto
  • Mengisi formulir

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pustakawan menerima buku kunjungan
  • Pemustaka mendaftar dan menyerahkan formulir
  • Petugas memproses pembuatan kartu
  • Penyerahan kartu anggota perpustakaan

Pengaduan Pelayanan

  • Email: dinaskearsipan@wonogirikab.go.id
  • Telepon: (0273) 321303
  • Kotak saran: di bidang layanan
  • Website: disarpus.wonogirikab.go.id

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah
  • Keputusan Menpan Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Sarana / Prasarana

  • Buku pengunjung
  • Formulir yang dilengkapi fotocopy KTP, KK dan foto
  • Komputer, printer
  • Buku agenda keanggotaan
  • Kartu anggota perpustakaan

Kompetensi Pelaksana

  • SLTA / D3 / S1