Perpustakaan
Pelayanan Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan
Membawa KTP, KK, pas foto, serta mengisi formulir.
Persyaratan
- Membawa KTP, KK dan pas foto
- Mengisi formulir
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pustakawan menerima buku kunjungan
- Pemustaka mendaftar dan menyerahkan formulir
- Petugas memproses pembuatan kartu
- Penyerahan kartu anggota perpustakaan
Pengaduan Pelayanan
- Email: dinaskearsipan@wonogirikab.go.id
- Telepon: (0273) 321303
- Kotak saran: di bidang layanan
- Website: disarpus.wonogirikab.go.id
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah
- Keputusan Menpan Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Sarana / Prasarana
- Buku pengunjung
- Formulir yang dilengkapi fotocopy KTP, KK dan foto
- Komputer, printer
- Buku agenda keanggotaan
- Kartu anggota perpustakaan
Kompetensi Pelaksana
- SLTA / D3 / S1