Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi

PPID Disarpus
Kabupaten Wonogiri

Layanan keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Cepat, tepat, sederhana, terdokumentasi.

Visi PPID

Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik yang Cepat, Tepat, dan Sederhana di Lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri.

Misi PPID

  1. Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
  2. Melakukan klasifikasi informasi publik berkala, serta-merta, setiap saat, dan dikecualikan.
  3. Membangun dan mengembangkan sistem dokumentasi pengelolaan informasi.
  4. Meningkatkan kompetensi sumber daya pengelola informasi publik.

Dasar Hukum

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
  • Perki No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  • Perbup Wonogiri tentang PPID di lingkungan Pemkab Wonogiri

Susunan Organisasi

Struktur PPID

Susunan jabatan PPID di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri

Pembina

Pembina Utama PPID

Bupati Wonogiri

Atasan

Atasan PPID

Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri

Atasan PPID Pembantu Disarpus Wonogiri

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri

PPID Utama

PPID Utama

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Wonogiri

PPID Pelaksana

Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana

Kepala Bidang Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri

Lainnya

Koordinator Bidang Pengelolaan Informasi

Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Wonogiri

Koordinator Bidang Pelayanan Informasi, Dokumentasi dan Arsip

Kabid Komunikasi dan Persandian Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Wonogiri

Tim Penyelesaian Sengketa Informasi

1. Kasi Komunikaasi dan Desiminasi Informasi Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Wonogiri 2. Kasubbag Perencanaan Inspektorat Kabupaten Wonogiri 3. Kasubbag Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri

PPID Pembantu Disarpus Wonogiri

Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri

Layanan Permohonan

Ajukan Permohonan Informasi Publik

Tidak menemukan informasi yang dicari? Ajukan permohonan resmi sesuai UU KIP. PPID wajib memberi tanggapan dalam 10 hari kerja.

Senin–Kamis: 08:00–14:30 WIBJumat: 08:00–11:00 WIB ppid.disarpus@wonogirikab.go.id
Mulai Permohonan