Informasi Serta Merta

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak — wajib disampaikan segera

1 entries

Informasi Serta Merta wajib diumumkan tanpa penundaan jika menyangkut keselamatan jiwa, ketertiban umum, atau perlindungan dari ancaman bencana, sesuai UU KIP Pasal 10.

No. Jenis Informasi Kategori Akses
1 Prosedur Penanganan Keadaan Bencana Di Lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Wonogiri Dokumen Buka Dokumen