Sebelum Mengajukan
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi.
- PPID memberikan tanda bukti permohonan dan menyampaikan informasi diterima/ditolak dalam 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).
- Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam 30 hari kerja jika informasi ditolak.
Jam Pelayanan
Senin–Kamis: 08:00–14:30 WIBJumat: 08:00–11:00 WIB
Kontak PPID
ppid.disarpus@wonogirikab.go.id
Data identitas Anda dijaga kerahasiaannya dan digunakan untuk verifikasi permohonan.