Permohonan Informasi Publik

Form resmi pengajuan informasi sesuai UU KIP & Perki No. 1 Tahun 2021

Sebelum Mengajukan

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi.
  2. PPID memberikan tanda bukti permohonan dan menyampaikan informasi diterima/ditolak dalam 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).
  3. Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam 30 hari kerja jika informasi ditolak.

Jam Pelayanan

Senin–Kamis: 08:00–14:30 WIBJumat: 08:00–11:00 WIB

Kontak PPID

ppid.disarpus@wonogirikab.go.id

Data identitas Anda dijaga kerahasiaannya dan digunakan untuk verifikasi permohonan.
Identitas Pemohon
Detail Permohonan

Dengan mengirim formulir ini, saya menyatakan bahwa data yang saya berikan adalah benar dan informasi yang diminta akan digunakan sesuai dengan tujuan yang dinyatakan.