Informasi Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan dari akses publik berdasarkan UU KIP Pasal 17

7 entries

Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang ditutup aksesnya untuk publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 dengan jangka waktu pengecualian yang diatur.

1

SK DIP yang Dikecualikan Tahun 2025

Dokumen
1

Dokumen penawaran kontrak

Klasifikasi

Dasar Hukum

  • UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf i dan huruf j
  • Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres 70 Tahun 2012 dan diubah lagi dengan Perpres No. 4 Tahun 2015

Alasan Pengecualian

Untuk menjamin persaingan usaha yang sehat

Akibat jika Informasi Dibuka

Terbatas sampai dengan Proses Pengadaan Barang/Jasa

Manfaat jika Informasi Ditutup

Muncul persaingan usaha yang tidak sehat

Jangka Waktu Pengecualian

Dapat menjaga obyektifitas penilaian

2

Identitas PNS yang melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin

Klasifikasi

Dasar Hukum

  • -'UUD Negara RI Tahun 1945 pasal 28 A s.d 28 H
  • - Lampiran I Peraturan Kepala BKN No. 21 tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS Romawi IX angka 8
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf H

Alasan Pengecualian

Melindungi hak dasar manusia ( HAM ) berdasarkan konstitusi

Akibat jika Informasi Dibuka

Tidak terbatas

Manfaat jika Informasi Ditutup

Mengungkap data pribadi PNS

Jangka Waktu Pengecualian

Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia

3

Identitas PNS yang mengajukan izin perceraian / perkawinan

Klasifikasi

Dasar Hukum

  • UUD Negara RI Tahun 1945 pasal 28 A s.d 28 H
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h

Alasan Pengecualian

Melindungi hak dasar manusia ( HAM ) berdasarkan konstitusi

Akibat jika Informasi Dibuka

Tidak terbatas

Manfaat jika Informasi Ditutup

Mengungkap data pribadi PNS

Jangka Waktu Pengecualian

Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasi

4

Data rekam medis PNS

Klasifikasi

Dasar Hukum

  • UUD Negara RI Tahun 1945 pasal 28 A s.d 28 H
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h
  • Permenkes RI No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis ( pasal 10 )

Alasan Pengecualian

Melindungi Hak dasar manusia ( HAM ) berdasarkan konstitusi

Akibat jika Informasi Dibuka

Tidak terbatas

Manfaat jika Informasi Ditutup

Mengungkap data pribadi PNS

Jangka Waktu Pengecualian

Melindungi data pribadi PNS yang besifat rahasia

5

Data usulan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural

Klasifikasi

Dasar Hukum

  • Permenkes RI No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis ( pasal 10 )
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf I
  • PP no. 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan Struktural Jo.PP No. 13 Tahun 2002 tentang perubahan Atas PP No. 100 Tahun 2000

Alasan Pengecualian

Sebagai dasar penetapan kebijakan dalam pembinaan PNS

Akibat jika Informasi Dibuka

Terbatas sampai dengan pelantikan

Manfaat jika Informasi Ditutup

Mengganggu, menghambat dan merugikan proses penyusunan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur

Jangka Waktu Pengecualian

Menjaga kondusifitas, keamanan dan kepatian hukum

6

Arsip dinamis yang menurut sifatnya rahasia

Klasifikasi

Dasar Hukum

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf I
  • UU No. 43 Th. 2009 tentang Kearsipan

Alasan Pengecualian

Untuk menjamin rekaman kegiatan dan peristiwa

Akibat jika Informasi Dibuka

Tidak terbatas

Manfaat jika Informasi Ditutup

Merugikan proses penyusunan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur

Jangka Waktu Pengecualian

Melindungi kerahasiaan dokumen