Standar Pelayanan

Standar Pelayanan
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

Keputusan Kepala Dinas Nomor 35/2024 tentang Penetapan Standar Pelayanan.

Perpustakaan

Pelayanan Baca di Tempat

Mengikuti ketentuan layanan baca di tempat.

Waktu Sesuai jam layanan
Biaya Gratis
Produk Baca di Tempat
Kategori Perpustakaan

Persyaratan

  • Mengisi buku kunjungan
  • Mengikuti ketentuan layanan ruang baca

Sistem, Mekanisme & Prosedur

  • Pemustaka mengisi buku kunjungan
  • Pemustaka memilih bahan bacaan
  • Pemustaka membaca di ruang baca
  • Bahan bacaan dikembalikan sesuai ketentuan

Pengaduan Pelayanan

  • Email: dinaskearsipan@wonogirikab.go.id
  • Telepon: (0273) 321303
  • Kotak saran: di bidang layanan
  • Website: disarpus.wonogirikab.go.id

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah
  • Keputusan Menpan Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Sarana / Prasarana

  • Ruang baca
  • Bahan bacaan
  • Meja dan kursi baca

Kompetensi Pelaksana

  • SLTA / D3 / S1
  • Memahami layanan perpustakaan