Standar Pelayanan

Standar Pelayanan
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

Keputusan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Pelayanan.

Perpustakaan

Pelayanan Baca di Tempat

Mengikuti ketentuan layanan baca di tempat.

WaktuSesuai jam layanan
BiayaGratis
ProdukBaca di Tempat
KategoriPerpustakaan

Persyaratan

  • Mengisi buku kunjungan
  • Mengikuti ketentuan layanan ruang baca

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemustaka mengisi buku kunjungan
  • Pemustaka memilih bahan bacaan
  • Pemustaka membaca di ruang baca
  • Bahan bacaan dikembalikan sesuai ketentuan

Pengaduan Pelayanan

  • Email: dinaskearsipan@wonogirikab.go.id
  • Telepon: (0273) 321303
  • Kotak saran: di bidang layanan
  • Website: disarpus.wonogirikab.go.id

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah
  • Keputusan Menpan Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Sarana / Prasarana

  • Ruang baca
  • Bahan bacaan
  • Meja dan kursi baca

Kompetensi Pelaksana

  • SLTA / D3 / S1
  • Memahami layanan perpustakaan