Standar Pelayanan

Standar Pelayanan
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

Keputusan Kepala Dinas Nomor 35/2024 tentang Penetapan Standar Pelayanan.

SERVICE LEVEL AGREEMENT · 2026

Standar Target Waktu Layanan

Dokumen SLA menetapkan target waktu penyelesaian 12 jenis layanan, indikator pemenuhan, serta tindak lanjut apabila layanan melewati target. Target tersebut merupakan penguatan atas komponen waktu dalam Standar Pelayanan.

Ditetapkan 10 Agustus 2026
Pengaduan

Pelayanan Pengaduan Masyarakat Bidang Perpustakaan

Pengaduan melalui kotak pengaduan, website, atau email.

Target SLA / Waktu ± 25 hari
Biaya Gratis
Produk Pengaduan Masyarakat Bidang Perpustakaan
Kategori Pengaduan

Persyaratan

  • Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui kotak pengaduan, website, atau email
  • Setiap pengadu dicatat dalam buku inventaris pengaduan
  • Identitas pengadu dicatat lengkap, kecuali tanpa identitas

Sistem, Mekanisme & Prosedur

  • Pengaduan diterima
  • Petugas memproses aduan
  • Petugas menyusun rekomendasi kepada pimpinan
  • Petugas mengirim hasil pengaduan

Pengaduan Pelayanan

  • Email: dinaskearsipan@wonogirikab.go.id
  • Telepon: (0273) 321303
  • Kotak saran: di bidang layanan
  • Website: disarpus.wonogirikab.go.id

Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah

Sarana / Prasarana

  • Komputer
  • Printer

Kompetensi Pelaksana

  • SLTA / D3 / S1
  • Mampu menerima pengaduan
  • Memiliki kemampuan pengolahan data dengan komputer
  • Memiliki kompetensi dalam bidang pelayanan publik
  • Memiliki kemampuan di bidang kearsipan