Standar Pelayanan

Standar Pelayanan
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

Keputusan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Pelayanan.

Perpustakaan

Pelayanan Perpustakaan Digital I-Wonogiri

Akses layanan perpustakaan digital sesuai ketentuan layanan.

WaktuSesuai kanal layanan
BiayaGratis
ProdukPerpustakaan Digital I-Wonogiri
KategoriPerpustakaan

Persyaratan

  • Akses layanan perpustakaan digital I-Wonogiri.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pengguna mengakses kanal perpustakaan digital
  • Pengguna mengikuti ketentuan akses koleksi digital
  • Petugas memberikan informasi layanan bila diperlukan

Pengaduan Pelayanan

  • Email: dinaskearsipan@wonogirikab.go.id
  • Telepon: (0273) 321303
  • Kotak saran: di bidang layanan
  • Website: disarpus.wonogirikab.go.id

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah
  • Keputusan Menpan Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Sarana / Prasarana

  • Perangkat digital
  • Jaringan internet
  • Kanal perpustakaan digital

Kompetensi Pelaksana

  • SLTA / D3 / S1
  • Memahami layanan perpustakaan digital