Akuntabilitas & Kinerja

Penguatan Pengawasan

Pengendalian gratifikasi, SPIP, pengaduan masyarakat, whistle-blowing system, dan penanganan benturan kepentingan.

Flyer Anti Gratifikasi dan Anti Pungli Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri

Kampanye Integritas

Anti Gratifikasi & Anti Pungli

DISARPUS Wonogiri berkomitmen menyelenggarakan layanan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari pemberian imbalan dalam bentuk apa pun.

Tidak menerima gratifikasi
Tidak menerima pungutan liar
Tidak menerima hadiah/tip
Laporkan pelanggaran

Jangan memberi, jangan menerima, dan jangan meminta imbalan.

Penguatan Pengawasan

Whistle-Blowing System

Kanal pelaporan dugaan pelanggaran.

Pelaporan

Whistle-Blowing System merupakan kanal pelaporan dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, pungutan tidak resmi, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Poin Utama

  • Dugaan pungutan liar
  • Penyalahgunaan wewenang
  • Pelanggaran disiplin
  • Penyimpangan pelayanan
  • Pelanggaran kode etik

Ruang Lingkup

  • Pelaporan dugaan pelanggaran oleh pegawai, pengguna layanan, atau pihak terkait.

Alur / Prosedur

  • Pelapor menyampaikan informasi awal
  • Informasi diverifikasi
  • Laporan diteruskan sesuai kewenangan
  • Tindak lanjut dilakukan sesuai ketentuan

Kanal

  • Kanal pengaduan dinas
  • Atasan langsung
  • Inspektorat daerah sesuai ketentuan

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Ketentuan pengawasan internal pemerintah daerah
Data dapat diperbarui melalui panel admin.