Penguatan Pengawasan
Whistle-Blowing System
Kanal pelaporan dugaan pelanggaran.
Pelaporan
Whistle-Blowing System merupakan kanal pelaporan dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, pungutan tidak resmi, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Poin Utama
- Dugaan pungutan liar
- Penyalahgunaan wewenang
- Pelanggaran disiplin
- Penyimpangan pelayanan
- Pelanggaran kode etik
Ruang Lingkup
- Pelaporan dugaan pelanggaran oleh pegawai, pengguna layanan, atau pihak terkait.
Alur / Prosedur
- Pelapor menyampaikan informasi awal
- Informasi diverifikasi
- Laporan diteruskan sesuai kewenangan
- Tindak lanjut dilakukan sesuai ketentuan
Kanal
- Kanal pengaduan dinas
- Atasan langsung
- Inspektorat daerah sesuai ketentuan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Ketentuan pengawasan internal pemerintah daerah
Data dapat diperbarui melalui panel admin.