Akuntabilitas & Kinerja

Penguatan Pengawasan

Pengendalian gratifikasi, SPIP, pengaduan masyarakat, whistle-blowing system, dan penanganan benturan kepentingan.

Penguatan Pengawasan

Pengaduan Masyarakat

Kanal pengaduan masyarakat atas layanan.

Kanal Pengaduan

Pengaduan masyarakat disampaikan melalui kanal resmi dinas dan dicatat untuk tindak lanjut sesuai kewenangan.

Kanal Nasional

SP4N-LAPOR

Kanal nasional pengaduan pelayanan publik.

Buka SP4N-LAPOR

Poin Utama

  • Layanan perpustakaan
  • Layanan kearsipan
  • Layanan PPID
  • Standar pelayanan
  • Sarana prasarana
  • Perilaku layanan

Ruang Lingkup

  • Keluhan layanan
  • Saran dan masukan
  • Aspirasi masyarakat
  • Informasi terkait pelayanan

Alur / Prosedur

  • Pengadu menyampaikan laporan
  • Petugas menerima dan mencatat laporan
  • Laporan diverifikasi
  • Laporan diteruskan kepada pihak terkait
  • Tindak lanjut dilakukan sesuai kewenangan
  • Hasil tindak lanjut disampaikan sesuai ketentuan

Kanal

  • Datang langsung
  • Kotak saran
  • Email: datadisarpuswonogiri@gmail.com
  • Telepon: (0273) 321303
  • Website: disarpus.wonogirikab.go.id
  • Form pengaduan online

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Data dapat diperbarui melalui panel admin.