Penguatan Pengawasan
Pengaduan Masyarakat
Kanal pengaduan masyarakat atas layanan.
Kanal Pengaduan
Pengaduan masyarakat disampaikan melalui kanal resmi dinas dan dicatat untuk tindak lanjut sesuai kewenangan.
Poin Utama
- Layanan perpustakaan
- Layanan kearsipan
- Layanan PPID
- Standar pelayanan
- Sarana prasarana
- Perilaku layanan
Ruang Lingkup
- Keluhan layanan
- Saran dan masukan
- Aspirasi masyarakat
- Informasi terkait pelayanan
Alur / Prosedur
- Pengadu menyampaikan laporan
- Petugas menerima dan mencatat laporan
- Laporan diverifikasi
- Laporan diteruskan kepada pihak terkait
- Tindak lanjut dilakukan sesuai kewenangan
- Hasil tindak lanjut disampaikan sesuai ketentuan
Kanal
- Datang langsung
- Kotak saran
- Email: datadisarpuswonogiri@gmail.com
- Telepon: (0273) 321303
- Website: disarpus.wonogirikab.go.id
- Form pengaduan online
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Data dapat diperbarui melalui panel admin.