Penguatan Pengawasan
Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Ruang Pengendalian
SPIP dilaksanakan melalui pengendalian lingkungan, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern.
Poin Utama
- Lingkungan pengendalian
- Penilaian risiko
- Kegiatan pengendalian
- Informasi dan komunikasi
- Pemantauan pengendalian intern
Ruang Lingkup
- Pelaksanaan tugas dinas
- Pengelolaan layanan
- Pengelolaan dokumen dan aset
- Pengendalian risiko kegiatan
Alur / Prosedur
- Identifikasi risiko
- Penetapan pengendalian
- Pelaksanaan pengendalian
- Pemantauan dan evaluasi
- Dokumentasi tindak lanjut
Kanal
- Sekretariat dinas
- Pejabat/pelaksana terkait
- Kanal pengaduan internal
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
- Ketentuan pengawasan internal pemerintah daerah
Data dapat diperbarui melalui panel admin.