Akuntabilitas & Kinerja

Penguatan Pengawasan

Pengendalian gratifikasi, SPIP, pengaduan masyarakat, whistle-blowing system, dan penanganan benturan kepentingan.

Penguatan Pengawasan

Pengendalian Gratifikasi

Pengendalian gratifikasi pada layanan dan pelaksanaan tugas.

Pernyataan

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri menolak gratifikasi, pungutan tidak resmi, dan pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan layanan.

Poin Utama

  • Tidak menerima pemberian terkait layanan
  • Tidak meminta imbalan di luar ketentuan
  • Layanan diberikan sesuai standar pelayanan
  • Biaya layanan mengikuti ketentuan yang berlaku

Ruang Lingkup

  • Pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, atau fasilitas lain yang berkaitan dengan jabatan dan layanan.

Alur / Prosedur

  • Penerimaan atau penawaran gratifikasi dicatat
  • Petugas melaporkan kepada atasan langsung
  • Laporan diteruskan sesuai ketentuan
  • Tindak lanjut dilakukan sesuai kewenangan

Kanal

  • Datang langsung
  • Kotak saran
  • Email: datadisarpuswonogiri@gmail.com
  • Telepon: (0273) 321303
  • Website: disarpus.wonogirikab.go.id

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
  • Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pengendalian Gratifikasi
  • Ketentuan internal Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Data dapat diperbarui melalui panel admin.