Perjanjian Salatiga yang ditandatangani pada 17 Maret 1757 adalah momen krusial yang mengakhiri perjuangan bersenjata Raden Mas Said selama 16 tahun melawan VOC. Perjanjian ini melibatkan empat pihak:
- Sunan Paku Buwono III (Kasunanan Surakarta)
- Sultan Hamengkubuwono I (Kesultanan Yogyakarta)
- Kompeni Belanda (VOC)
- Raden Mas Said sendiri
Isi Perjanjian
Berdasarkan perjanjian ini, Raden Mas Said mendapat:
- Wilayah kekuasaan otonom yang membentang dari Kaduwang, Laroh, Matesih, Wiroko, hingga Honggobayan
- Gelar resmi Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Mangkunegoro I
- Status sebagai Adipati Miji — pemimpin yang berdiri sendiri (tidak di bawah Sunan maupun Sultan)
- Hak mendirikan dinastinya sendiri: Praja Mangkunegaran
Lahirnya Praja Mangkunegaran
Dari perjanjian ini lahirlah Praja Mangkunegaran — kerajaan kecil di Surakarta yang masih lestari hingga saat ini (di bawah pimpinan KGPAA Mangkunegara X sekarang). Wilayah Wonogiri yang menjadi basis perjuangan menjadi bagian penting dari Mangkunegaran sebelum dimekarkan menjadi kabupaten tersendiri di era Republik.
Pemahaman Karakter Wilayah
Raden Mas Said dikenal memahami karakter masing-masing wilayah kekuasaannya:
- Laroh: Kaya cerita, tetapi setia dalam keadaan apapun
- Kaduwang (Wonogiri Timur): Boros tetapi bisa diarahkan dengan baik
- Honggobayan (Timur Laut): Kasar di luar, tetapi setia dan bertanggung jawab
Pemahaman mendalam ini membuatnya mampu menerapkan strategi pemerintahan yang efektif dan diterima rakyatnya.