Sejarah

Perjanjian Salatiga 17 Maret 1757

Perjanjian Salatiga mengakhiri 16 tahun pertempuran Raden Mas Said dengan VOC. Ia diangkat sebagai Adipati Miji bergelar KGPAA Mangkunegoro I dan menjadi pendiri Praja Mangkunegaran.

Perjanjian Salatiga yang ditandatangani pada 17 Maret 1757 adalah momen krusial yang mengakhiri perjuangan bersenjata Raden Mas Said selama 16 tahun melawan VOC. Perjanjian ini melibatkan empat pihak:

  • Sunan Paku Buwono III (Kasunanan Surakarta)
  • Sultan Hamengkubuwono I (Kesultanan Yogyakarta)
  • Kompeni Belanda (VOC)
  • Raden Mas Said sendiri

Isi Perjanjian

Berdasarkan perjanjian ini, Raden Mas Said mendapat:

  1. Wilayah kekuasaan otonom yang membentang dari Kaduwang, Laroh, Matesih, Wiroko, hingga Honggobayan
  2. Gelar resmi Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Mangkunegoro I
  3. Status sebagai Adipati Miji — pemimpin yang berdiri sendiri (tidak di bawah Sunan maupun Sultan)
  4. Hak mendirikan dinastinya sendiri: Praja Mangkunegaran

Lahirnya Praja Mangkunegaran

Dari perjanjian ini lahirlah Praja Mangkunegaran — kerajaan kecil di Surakarta yang masih lestari hingga saat ini (di bawah pimpinan KGPAA Mangkunegara X sekarang). Wilayah Wonogiri yang menjadi basis perjuangan menjadi bagian penting dari Mangkunegaran sebelum dimekarkan menjadi kabupaten tersendiri di era Republik.

Pemahaman Karakter Wilayah

Raden Mas Said dikenal memahami karakter masing-masing wilayah kekuasaannya:

  • Laroh: Kaya cerita, tetapi setia dalam keadaan apapun
  • Kaduwang (Wonogiri Timur): Boros tetapi bisa diarahkan dengan baik
  • Honggobayan (Timur Laut): Kasar di luar, tetapi setia dan bertanggung jawab

Pemahaman mendalam ini membuatnya mampu menerapkan strategi pemerintahan yang efektif dan diterima rakyatnya.