Tahun-tahun 1945–1946 adalah masa paling bergejolak dalam sejarah politik Wonogiri. Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, Wonogiri menghadapi pertanyaan eksistensial: tetap menjadi bagian Praja Mangkunegaran, atau bergabung dengan Republik Indonesia?
Konteks: Status Mangkunegaran Pasca Kemerdekaan
Saat Proklamasi 17 Agustus 1945, secara teknis Praja Mangkunegaran masih ada—penguasanya adalah KGPAA Mangkunegara VIII (memerintah 1944–1987). Berbeda dengan Kasultanan Yogyakarta yang segera menyatakan integrasi dengan RI lewat Maklumat 5 September 1945, posisi Mangkunegaran lebih ambigu.
Wilayah-wilayah pendukung Mangkunegaran—termasuk Kabupaten Wonogiri, Karanganyar, dan sebagian Surakarta—masih dalam status "Swapraja" (daerah otonomi yang diperintah raja, dengan pengakuan formal dari pemerintah pusat).
Dualisme Pemerintahan
Di Wonogiri, terjadi dualisme pemerintahan:
- Di satu sisi, secara administratif masih di bawah monarki Praja Mangkunegaran—Bupati Wonogiri saat itu adalah K.R.T. Harjowiratmo, ditunjuk Mangkunegara VIII.
- Di sisi lain, banyak pejuang dan rakyat ingin Wonogiri masuk sistem demokrasi Republik Indonesia—setara dengan kabupaten-kabupaten di Jawa Tengah lainnya (Sragen, Boyolali, dll).
Lahirnya Gerakan Anti-Swapraja
Konflik ini melahirkan Gerakan Anti-Swapraja di Surakarta dan sekitarnya pada akhir 1945 – awal 1946. Tujuannya: mengakhiri sistem kerajaan Mangkunegaran dan Kasunanan Surakarta, lalu mengintegrasikan wilayahnya ke RI.
Gerakan ini didukung oleh:
- Pejuang muda yang berpikiran republikan
- Kelompok PNI dan PSI lokal
- Sebagian besar rakyat petani yang menentang sistem feodal pajak Mangkunegaran
- Tokoh-tokoh nasionalis yang khawatir Mangkunegaran kompromi dengan Belanda yang ingin kembali
Insiden dan Ketegangan
Selama 1945–1946 terjadi serangkaian insiden di Surakarta dan sekitarnya: pendudukan kantor swapraja, demonstrasi, dan beberapa kasus pembunuhan/penculikan terhadap pejabat-pejabat keraton. Situasi di Wonogiri relatif tidak seberapa kekerasannya seperti di Solo, tetapi tetap penuh ketegangan politik.
Resolusi: Wonogiri Masuk RI
Akhirnya, pada tahun 1946, disepakati bahwa Kabupaten Wonogiri tidak menghendaki kembalinya Swapraja Mangkunegaran. Pemerintah RI di bawah Presiden Soekarno mengakomodasi tuntutan rakyat lewat Keputusan Presiden tentang penghapusan status Daerah Istimewa Surakarta—efektif membubarkan sistem swapraja Kasunanan dan Mangkunegaran sebagai unit politik (meski kraton tetap dipertahankan sebagai institusi budaya).
Sejak saat itu:
- Wonogiri resmi menjadi Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah.
- Bupati ditunjuk pemerintah pusat, bukan oleh Mangkunegaran.
- Bupati pertama era Republik: Soetojo Hardjo Reksono (1946–1948).
- Sistem pajak feodal dihapus, diganti pajak nasional.
Warisan dan Hubungan Modern dengan Mangkunegaran
Meski secara politik Wonogiri keluar dari Mangkunegaran sejak 1946, secara budaya dan spiritual hubungan tetap erat. Pusaka Kabupaten Wonogiri (Kyai Totok, Nyai Jaladara, Kyai Bedhudhak) masih dirawat dengan ritual yang menghormati tradisi Mangkunegaran. Tugu Pusaka di Selogiri pun masih dibangun atas inisiatif KGPAA Mangkunegoro.
Gerakan Anti-Swapraja menandai akhir era feodal di Wonogiri dan dimulainya era demokrasi-republik. Wonogiri menjadi salah satu kabupaten yang berani menanggalkan ikatan kerajaan demi cita-cita kemerdekaan—sebuah keberanian yang sejalan dengan semangat Sambernyawa dua abad sebelumnya.