SEKRETARIAT DINAS

Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kearsipan dan perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Disarpus menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kearsipan dan perpustakaan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan layanan perpustakaan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kearsipan dan perpustakaan;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.

Tugas Bidang Kearsipan

Bidang Kearsipan menyelenggarakan:

  • Pengelolaan arsip dinamis di seluruh OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
  • Akuisisi, pengolahan, dan pelestarian arsip statis sebagai memori kolektif daerah;
  • Pembinaan kearsipan untuk OPD, BUMD, organisasi masyarakat, dan perusahaan;
  • Layanan informasi kearsipan kepada publik;
  • Pengembangan sistem informasi kearsipan (SIKD) dan integrasi dengan JIKN — ANRI.

Tugas Bidang Perpustakaan

Bidang Perpustakaan menyelenggarakan:

  • Pengembangan koleksi (akuisisi buku, terbitan berkala, dan koleksi digital);
  • Pengolahan koleksi (klasifikasi DDC, katalogisasi, labeling);
  • Layanan sirkulasi, referensi, dan layanan anak;
  • Perpustakaan keliling untuk wilayah pelosok;
  • Pembinaan perpustakaan sekolah, desa, dan komunitas;
  • Pengembangan layanan digital (OPAC, e-book, iWonogiri).