SEKRETARIAT DINAS

Sejarah Dinas

Perjalanan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri telah melalui beberapa fase transformasi kelembagaan, seiring perkembangan regulasi nasional di bidang pemerintahan daerah.

Era Awal — Kantor Arsip & Perpustakaan Daerah (2008)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Wonogiri menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 yang membentuk Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah sebagai Lembaga Teknis Daerah. Kantor ini mulai beroperasi pada 24 Desember 2008 di bawah pimpinan seorang Kepala Kantor.

Peningkatan Status — Dinas Kearsipan (2016)

Setelah terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016, sejak 21 Desember 2016 nomenklatur lembaga berubah menjadi Dinas Kearsipan Kabupaten Wonogiri. Status kelembagaan naik dari Kantor menjadi Dinas, dengan kewenangan yang diperluas.

Penggabungan — Disarpus (2023)

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016, nomenklatur (SOTK) kembali berubah menjadi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri — atau disingkat Disarpus. Penggabungan ini menyatukan urusan kearsipan dan perpustakaan dalam satu organisasi perangkat daerah agar lebih efisien dan terintegrasi.

Susunan Organisasi Saat Ini

  • Kepala Dinas, membawahi:
  • Sekretariat (Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Umum & Kepegawaian);
  • Bidang Kearsipan;
  • Bidang Perpustakaan;
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Sejak berdirinya hingga kini, Disarpus terus berbenah — dari layanan manual menuju layanan digital, dari koleksi terbatas menuju khazanah yang dapat diakses publik di mana saja.