KEARSIPAN

Regulasi Kearsipan

Menjaga bukti, memori, dan akuntabilitas publik Kabupaten Wonogiri.

Bidang Kearsipan

Regulasi kearsipan menjadi dasar pelaksanaan pengelolaan arsip dinamis, penyelamatan arsip statis, pembinaan, pengawasan, dan pelayanan kearsipan.

Acuan Regulasi

  • Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kearsipan.
  • Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia terkait pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis.
  • Ketentuan mengenai klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, penyusutan arsip, dan pengawasan kearsipan.

Dokumen regulasi yang telah dipublikasikan dapat dilihat melalui menu Regulasi.