Bidang Kearsipan
Akuisisi arsip adalah proses penambahan khazanah arsip statis melalui penyerahan arsip dari pencipta arsip, perangkat daerah, organisasi, tokoh masyarakat, keluarga, maupun pihak lain.
Arsip yang Dapat Dikoordinasikan
- Foto lama tentang Wonogiri, tokoh, tempat, atau peristiwa penting.
- Dokumen organisasi, komunitas, lembaga, atau keluarga yang memiliki nilai sejarah.
- Surat keputusan, naskah, peta, atau dokumen penting lainnya.
- Arsip kegiatan pembangunan, pemerintahan, sosial, budaya, dan pendidikan.
Masyarakat yang memiliki arsip bernilai sejarah dapat berkoordinasi dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan untuk pendataan, penilaian, digitalisasi, atau penyerahan arsip.