Bidang Kearsipan
Pembinaan kearsipan diarahkan untuk meningkatkan tertib administrasi, keamanan informasi, dan akuntabilitas pengelolaan arsip pada perangkat daerah.
Ruang Lingkup Pembinaan
- Penataan arsip aktif dan arsip inaktif.
- Penerapan klasifikasi arsip dan kode klasifikasi.
- Penyusunan daftar arsip dan daftar arsip inaktif.
- Penerapan jadwal retensi arsip.
- Pendampingan penyusutan dan pemusnahan arsip.
- Monitoring, evaluasi, dan pengawasan kearsipan internal.