Kualitas Pelayanan

Apresiasi dan Pembinaan Layanan

Informasi normatif tentang mekanisme pemberian penghargaan, pembinaan, dan sanksi bagi petugas pemberi layanan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri.

4Data Aktif
4Kategori
BerimbangPrinsip
BerkalaEvaluasi
Sanksi

Sanksi atas Pelanggaran Pelayanan

Sanksi diberikan secara proporsional apabila terdapat pelanggaran disiplin, etika pelayanan, atau ketidakpatuhan terhadap standar layanan sesuai ketentuan yang berlaku.

KategoriSanksi
Unit pengampuAtasan Langsung / Pejabat Kepegawaian
StatusDipublikasikan

Kriteria / Indikator

  • Pelanggaran disiplin kerja atau etika pelayanan
  • Tidak mematuhi standar pelayanan/SOP tanpa alasan yang sah
  • Melakukan tindakan yang merugikan pengguna layanan
  • Adanya pengaduan yang terbukti setelah proses klarifikasi
  • Tidak menindaklanjuti pembinaan/peringatan sebelumnya

Mekanisme

  • Pengaduan atau temuan diverifikasi terlebih dahulu
  • Petugas terkait diberi kesempatan klarifikasi
  • Atasan langsung atau pejabat berwenang menetapkan langkah pembinaan atau sanksi sesuai tingkat pelanggaran
  • Sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan khusus, atau rekomendasi proses kepegawaian sesuai ketentuan
  • Seluruh proses dicatat sebagai bukti pengendalian mutu layanan

Catatan Sumber

Sanksi mengikuti ketentuan disiplin ASN dan kebijakan internal yang berlaku.