Sanksi
Sanksi atas Pelanggaran Pelayanan
Sanksi diberikan secara proporsional apabila terdapat pelanggaran disiplin, etika pelayanan, atau ketidakpatuhan terhadap standar layanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kriteria / Indikator
- Pelanggaran disiplin kerja atau etika pelayanan
- Tidak mematuhi standar pelayanan/SOP tanpa alasan yang sah
- Melakukan tindakan yang merugikan pengguna layanan
- Adanya pengaduan yang terbukti setelah proses klarifikasi
- Tidak menindaklanjuti pembinaan/peringatan sebelumnya
Mekanisme
- Pengaduan atau temuan diverifikasi terlebih dahulu
- Petugas terkait diberi kesempatan klarifikasi
- Atasan langsung atau pejabat berwenang menetapkan langkah pembinaan atau sanksi sesuai tingkat pelanggaran
- Sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan khusus, atau rekomendasi proses kepegawaian sesuai ketentuan
- Seluruh proses dicatat sebagai bukti pengendalian mutu layanan
Catatan Sumber
Sanksi mengikuti ketentuan disiplin ASN dan kebijakan internal yang berlaku.