Sarana & Prasarana
Buka Dokumen
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya, Air dan Listrik
Dasar Hukum
- Keputusan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri Nomor 22/000.8.3.3/2025 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP).
Tujuan
Sebagai acuan pelaksanaan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya, air dan listrik.
Ruang Lingkup
Pelaksanaan SOP pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri.
Penanggung Jawab
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Alur / Prosedur
- Rincian alur/prosedur mengikuti dokumen SOP yang berlaku.