Kearsipan
Pendataan dan Penataan Dokumen/Arsip Daerah
Dasar Hukum
- Keputusan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri Nomor 22/000.8.3.3/2025 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP).
Tujuan
Sebagai acuan pelaksanaan pendataan dan penataan dokumen/arsip daerah.
Ruang Lingkup
Pelaksanaan SOP pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri.
Penanggung Jawab
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Alur / Prosedur
- Rincian alur/prosedur mengikuti dokumen SOP yang berlaku.