Perpustakaan
Pelayanan Sirkulasi Perpustakaan
Dasar Hukum
- Keputusan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri Nomor 22/000.8.3.3/2025 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP).
Tujuan
Sebagai acuan pelaksanaan pelayanan sirkulasi perpustakaan.
Ruang Lingkup
Pelaksanaan SOP pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri.
Penanggung Jawab
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Alur / Prosedur
- Rincian alur/prosedur mengikuti dokumen SOP yang berlaku.