Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri melaksanakan verifikasi arsip usul musnah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Rabu, 29 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan penyusutan arsip dilakukan secara tepat, akuntabel, dan tetap menjaga arsip yang memiliki nilai guna permanen.
Wonogiri - Rabu, 29 Juli 2026, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri kembali melaksanakan verifikasi arsip usul musnah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusutan arsip guna memastikan bahwa arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Verifikasi dilakukan oleh tim dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan bersama arsiparis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan menelaah daftar arsip usul musnah beserta fisik arsipnya. Setiap berkas diperiksa secara cermat berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA), masa simpan, serta nilai guna arsip sehingga proses pemusnahan nantinya tidak menghilangkan arsip yang masih memiliki nilai administrasi, hukum, keuangan, maupun nilai kesejarahan.
Selain sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan bagi perangkat daerah agar proses penyusutan arsip dapat dilaksanakan secara tertib, sistematis, dan akuntabel. Melalui verifikasi yang dilakukan secara teliti, arsip yang masih berpotensi memiliki nilai guna permanen dapat diidentifikasi dan diperlakukan sesuai ketentuan sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.
Kegiatan verifikasi arsip usul musnah merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Wonogiri dalam mewujudkan tata kelola arsip yang berkualitas. Pengelolaan arsip yang baik tidak hanya menciptakan efisiensi ruang penyimpanan, tetapi juga menjamin tersedianya arsip sebagai bukti akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan serta sumber informasi yang autentik dan terpercaya. Melalui sinergi antara Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, diharapkan penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri semakin tertib, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.