Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri melaksanakan rapat penetapan hasil pengawasan kearsipan internal dan penandatanganan berita acara Tahun 2026 bersama Inspektorat serta Bagian Organisasi Setda. Kegiatan ini menjadi evaluasi sekaligus langkah persiapan pengawasan 2027 melalui koordinasi lebih awal dengan Disarpus Provinsi Jawa Tengah agar proses verifikasi dan hasil pengawasan dapat diterima oleh seluruh pihak.
Wonogiri – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri melaksanakan rapat penetapan hasil pengawasan kearsipan internal dan penandatanganan berita acara hasil pengawasan kearsipan tahun 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam rangka memastikan pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri berjalan sesuai dengan ketentuan serta mendorong peningkatan kualitas tata kelola kearsipan.
Rapat tersebut turut mengundang Inspektorat Kabupaten Wonogiri serta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri yang menjadi bagian dari Tim Pengawas Kearsipan Tahun 2026. Kehadiran unsur pengawasan dan organisasi tersebut diharapkan dapat memperkuat proses evaluasi sekaligus menghasilkan penetapan hasil pengawasan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan pembahasan dan penelaahan terhadap hasil pengawasan kearsipan internal yang telah dilaksanakan. Hasil pembahasan selanjutnya ditetapkan melalui penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen bersama terhadap hasil pengawasan yang telah dilakukan.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri, Mawan Tri Hananto, S.STP., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam pelaksanaan pengawasan kearsipan internal tahun 2026. Menurutnya, sinergi antara Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Inspektorat, serta Bagian Organisasi menjadi hal penting untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang semakin tertib dan berkualitas.
Lebih lanjut, Kepala Dinas memberikan arahan agar pelaksanaan pengawasan kearsipan internal pada tahun mendatang dapat dipersiapkan dengan lebih baik, termasuk melalui koordinasi sejak awal dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah.
“Untuk pelaksanaan pengawasan kearsipan internal tahun 2027, alangkah baiknya kita melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah. Dengan adanya koordinasi sejak awal, diharapkan mekanisme pengawasan dan verifikasi dapat dipahami serta disepakati bersama, sehingga hasil verifikasi nantinya dapat diterima oleh semua pihak,” demikian arahan Kepala Dinas.
Koordinasi tersebut dinilai penting untuk menyamakan persepsi mengenai mekanisme, indikator, serta proses verifikasi hasil pengawasan. Dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang lebih awal, diharapkan tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan pengawasan maupun dalam proses penetapan hasilnya.
Pelaksanaan rapat penetapan hasil pengawasan kearsipan internal tah
Galeri Foto
Klik foto untuk melihat ukuran penuh.
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri Gelar Rapat Penetapan Hasil Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026