KEGIATAN

Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel: Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri Gelar Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026

Selasa, 21 Juli 2026 86 dibaca

Pemerintah Kabupaten Wonogiri melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan bekerjasama dengan Inspektorat dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menggelar pengawasan kearsipan internal tahun 2026 yang melibatkan 25 Perangkat Daerah non-Kecamatan. Kegiatan ini bertujuan untuk menilai kepatuhan tata kelola arsip, mendorong pemanfaatan aplikasi SRIKANDI, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan berbasis digital.

WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten Wonogiri melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Wonogiri kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, modern, dan akuntabel. Pada tahun 2026 ini, Disarpus Wonogiri menerjunkan Tim Pengawas Kearsipan Internal untuk melaksanakan evaluasi dan pengawasan kearsipan secara menyeluruh terhadap 25 Perangkat Daerah non-Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri.

Pengawasan kearsipan internal ini dilaksanakan bekerjasama dengan Inspektorat dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan serta mendukung efektivitas Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pelaksanaan pengawasan kearsipan internal tahun 2026 bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan dan efektivitas pengelolaan arsip pada masing-masing Perangkat Daerah. Adapun instrumen dan fokus evaluasi utama mencakup beberapa aspek krusial:

Penciptaan dan Penggunaan Arsip Dinamis

Pemeriksaan ketaatan instansi terhadap tata naskah dinas, penataan naskah masuk/keluar, serta efektivitas pendistribusian informasi dinas.

Pemanfaatan Aplikasi SRIKANDI

Evaluasi optimalisasi penggunaan aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) dalam tata kelola persuratan digital dan kearsipan berbasis elektronik di seluruh perangkat daerah.

Pemeliharaan dan Pemberkasan Arsip (Aktif & Inaktif)

Kesesuaian penyusunan daftar arsip aktif maupun inaktif serta kondisi sarana-prasarana penyimpanan arsip di unit kearsipan/record center masing-masing OPD.

Penyusutan dan Pemusnahan Arsip

Pelaksanaan pemindahan arsip inaktif, penyusutan sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA), hingga prosedur pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan kearsipan internal bukan sekadar instrumen penilaian audit, melainkan langkah pembinaan yang berkelanjutan (continuous improvement). Melalui hasil audit internal ini, setiap Perangkat Daerah akan mendapatkan Laporan Audit Kearsipan Internal beserta rekomendasi perbaikan.

Manfaat Strategis Kegiatan:

  1. Peningkatan Nilai Pengawasan Kearsipan Daerah: Mendorong Indeks Kearsipan Kabupaten yang dinilai oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
  2. Akselerasi Transformation Digital: Memastikan peralihan tata kelola arsip konvensional menuju sistem digitalisasi arsip terpadu berjalan mulus.
  3. Perlindungan Aset dan Memori Kolektif: Menjamin keamanan dokumen administrasi negara serta penyelamatan arsip statis sebagai bukti sejarah pembangunan Wonogiri.

    Dengan dilaksanakannya Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026 terhadap 25 Perangkat Daerah non-Kecamatan ini, Pemerintah Kabupaten Wonogiri terus memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan siap menghadapi era digitalisasi secara menyeluruh.