Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri melalui Arsiparis melaksanakan pendampingan dan verifikasi terhadap arsip usul musnah milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wonogiri, Rabu–Kamis, 15–16 Juli 2026.
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri melalui Arsiparis melaksanakan pendampingan dan verifikasi terhadap arsip usul musnah milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wonogiri, Rabu–Kamis, 15–16 Juli 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan serta pengelola arsip serta Arsiparis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di lingkungan kantor DPU Kabupaten Wonogiri.
Verifikasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui surat Nomor B/829/000.5.6.2/VII/2026 tanggal 3 Juli 2026 tentang Undangan Verifikasi Arsip Usul Musnah. Dalam surat tersebut, DPU meminta penugasan Arsiparis Disarpus untuk memeriksa daftar arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan beserta kelengkapan Surat Keputusan Tim Penilai Arsip dan Tim Pemusnah Arsip.
Verifikasi Arsip Bidang Sumber Daya Air
Arsip yang diverifikasi merupakan arsip pada Bidang Sumber Daya Air, termasuk sejumlah arsip yang tercipta ketika urusan tersebut masih berada di bawah Dinas Pertambangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral atau Dinas PESDM.
Setelah terjadi perubahan dan penataan kelembagaan perangkat daerah, sebagian urusan Dinas PESDM bergabung dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air.
Arsip yang diperiksa mencakup berbagai urusan, antara lain:
- kepegawaian dan administrasi umum;
- pengelolaan keuangan;
- pemeliharaan saluran dan jaringan irigasi;
- peta serta inventarisasi daerah irigasi;
- pembangunan dan rehabilitasi daerah irigasi;
- pembangunan waduk; serta
- dokumen teknis dan administrasi kegiatan sumber daya air.
Dalam daftar arsip usul musnah juga ditemukan berbagai dokumen lama Dinas PESDM, termasuk dokumen pembangunan daerah irigasi di sejumlah wilayah Kabupaten Wonogiri serta arsip yang berkaitan dengan fasilitasi dan persiapan pembangunan Waduk Pidekso.
Memastikan Arsip Dimusnahkan Sesuai Ketentuan
Verifikasi tidak serta-merta berarti seluruh arsip yang diajukan langsung dimusnahkan. Setiap berkas terlebih dahulu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan Jadwal Retensi Arsip, nilai guna arsip, tingkat perkembangan dokumen, kurun waktu, serta keterkaitannya dengan kepentingan administrasi, hukum, keuangan, maupun sejarah.
Arsiparis juga memastikan bahwa arsip yang masih memiliki nilai guna, berkaitan dengan aset strategis, menjadi bukti pembangunan daerah, atau mempunyai nilai kesejarahan tidak ikut dimusnahkan.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, efisien, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan Pemusnahan Arsip
Pemusnahan arsip dilaksanakan melalui prosedur yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, meliputi:
- Pembentukan Tim Penilai Arsip dan Tim Pemusnah Arsip.
- Penyusunan daftar arsip usul musnah oleh pencipta arsip.
- Verifikasi terhadap arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan.
- Penyampaian rekomendasi oleh Tim Penilai Arsip.
- Permohonan persetujuan kepada pimpinan daerah atau Bupati sesuai kewenangannya.
- Penetapan arsip yang akan dimusnahkan oleh pencipta arsip.
- Pelaksanaan pemusnahan arsip secara menyeluruh sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali atau direkonstruksi kembali.
Melalui pendampingan tersebut, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri terus mendorong setiap perangkat daerah agar melaksanakan penyusutan arsip secara tertib, bukan hanya untuk mengurangi penumpukan berkas, tetapi juga untuk melindungi arsip yang memiliki nilai penting bagi pemerintahan dan sejarah pembangunan Kabupaten Wonogiri.