Wonogiri – Pemerintah Kabupaten Wonogiri melalui Tim Pengawas Kearsipan Internal Tahun 2025 menyelenggarakan Rapat dan Penandatanganan Berita Acara Penetapan Hasil Pengawasan Kearsipan Internal. Kegiatan ini melibatkan unsur Inspektorat Daerah, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri selaku leading sector pengelolaan kearsipan di daerah.Rapat ini merupakan tahapan penting dalam rangkaian proses pengawasan kearsipan internal, yang bertujuan untuk mengevaluasi penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri, memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, serta meningkatkan kualitas pengelolaan arsip agar lebih tertib, akuntabel, dan berdaya guna.
Dalam rapat tersebut, dipaparkan hasil pengawasan kearsipan internal yang telah dilakukan oleh tim, meliputi aspek pengelolaan arsip dinamis, penyelamatan arsip statis, serta penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi). Hasil pengawasan ini kemudian disepakati bersama untuk ditetapkan melalui Berita Acara Penetapan Hasil Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025. Penandatanganan berita acara dilakukan oleh perwakilan masing-masing unsur tim, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung terwujudnya tata kelola kearsipan yang lebih baik di Kabupaten Wonogiri. Dengan adanya penetapan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah semakin meningkatkan kepatuhan terhadap standar kearsipan serta memperkuat peran arsip sebagai instrumen akuntabilitas pemerintahan.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya sebatas pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya nyata membangun budaya tertib arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri. Sementara itu, perwakilan Inspektorat dan Bagian Organisasi menekankan pentingnya sinergi antarinstansi agar rekomendasi hasil pengawasan dapat ditindaklanjuti secara berkelanjutan. Melalui rapat dan penandatanganan berita acara ini, Pemerintah Kabupaten Wonogiri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengelolaan kearsipan sebagai pilar akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan publik yang lebih baik.
