Wonogiri – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri melaksanakan kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025 dengan obyek pengawasan 28 Perangkat Daerah yang dimulai tanggal 14 Mei 2025-5 Juni 2025. Tim Pengawas Kearsipan Tahun 2025 terdiri dari Bagian Organisasai, Inspektorat, serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri. Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025 mengaudit 1 Unit Kearsipan (Sekretariat) serta 3 Unit Pengolah (Sekretariat dan 2 Bidang). Pemerintah Kabupaten Wonogiri berkomitmen penuh terhadap peningkatan pengelolaan kearsipan terlebih di aspek digital yang mana dalam hal ini adalah pengimplemntasian SRIKANDI.
Kearsipan merupakan bagian penting dalam tata kelola administrasi pemerintahan. Arsip tidak hanya berfungsi sebagai bukti akuntabilitas, tetapi juga menjadi dasar dalam pengambilan keputusan. Untuk memastikan pengelolaan arsip yang baik, diperlukan pengawasan kearsipan internal yang efektif. Pengawasan Kearsipan Internal ini tidak hanya sema-mata dilakukan audit dan penilaian melainkan lebih menekankan pada pembinaan tiap-tiap Perangkat Daerah sehingga Perangkat Daerah dapat mengoptimalkan sumber daya kearsipan yang minim. Pengawasan Kearsipan Internal mendukung peningkatan efektivitas pengelolaan arsip.