
Wonogiri – Dinas Kearsipan Kabupaten Wonogiri melaksanakan pengambilan dan pemindahan Arsip Statis milik Kabupaten Wonogiri dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah pada 15 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mengembalikan memori kelembagaan ke wilayah asalnya, memperkuat identitas lokal, sekaligus mendekatkan sumber rujukan sejarah kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan melalui mekanisme serah terima dengan penandtanganan Berita Acara.
Arsip statis adalah arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan ditetapkan menjadi permanen. Selama ini sebagian koleksi yang berkaitan dengan sejarah penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Wonogiri tersimpan dan terpelihara di Disarpus Provinsi Jawa Tengah sebagai bagian dari tugas pembinaan dan penyelamatan arsip bernilai sejarah tingkat provinsi. Seiring penguatan kapasitas Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Wonogiri—baik dari sisi SDM, kelembagaan, maupun prasarana—dilakukan pemindahan agar arsip kembali dikelola di lingkungan pemerintah kabupaten sebagai pemilik asal (originating agency).
Pengambilan dan pemindahan Arsip Statis milik Kabupaten Wonogiri dari Disarpus Provinsi Jawa Tengah bukan sekadar perpindahan fisik, melainkan proses pemulihan memori kelembagaan dan penguatan layanan publik. Dengan pengelolaan profesional, standar preservasi yang konsisten, serta layanan akses yang inklusif, arsip-arsip ini akan menjadi fondasi pengetahuan dan identitas Wonogiri, menjembatani masa lalu, memperkaya pemahaman masa kini, dan mengarahkan pembangunan masa depan.


