Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri, yaitu:
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kearsipan dan perpustakaan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Pengelompokan tugas dan fungsi Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, terdiri atas:
a. Sekretariat, terdiri atas Kelompok Unsur Perencanaan;
b. Bidang Kearsipan, terdiri atas:
1. Kelompok Unsur Pengelolaan Arsip; dan
2. Kelompok Unsur Perlindungan dan Penyelamatan Arsip.
c. Bidang Perpustakaan, terdiri atas:
1. Kelompok Unsur Pelayanan dan Pelestarian Bahan; dan
2. Kelompok Unsur Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Gemar Membaca.
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT ORGANISASI PADA DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN
| NO | JABATAN/UNIT ORGANISASI | TUGAS | FUNGSI/URAIAN TUGAS |
| 1 | Kepala Dinas | Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. | a. perumusan kebijakan bidang kearsipan dan perpustakaan;
b. pelaksanaan kebijakan bidang kearsipan dan perpustakaan; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang kearsipan dan perpustakaan; d. pelaksanaan administrasi Dinas bidang kearsipan dan perpustakaan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. |
| 2 | Sekretariat | Memberikan pelayanan teknis dan administartif serta koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas. | a. Kelompok Unsur Perencanaan, meliputi: pengoordinasian dan penyusunan program, anggaran, dan evaluasi kinerja di lingkungan Dinas, meliputi perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja Perangkat Daerah (meliputi: penyusunan dokumen perencanaan; koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD dan perubahan; koordinasi dan penyusunan DPA- SKPD dan perubahan; koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD; evaluasi kinerja |
| Perangkat Daerah); pengelolaan data dan informasi; serta kegiatan lain sesuai bidang tugas;
b. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Dinas; c. pengelolaan perlengkapan, administrasi umum, rumah tangga, aset dan jasa penunjang di lingkungan Dinas; d. pengelolaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan; e. pengelolaan urusan ASN di lingkungan Dinas; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan berkaitan dengan tugasnya. |
|||
| 2.1 | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis operasional, bahan pelaksanaan kebijakan, bahan pengoordinasian administratif, pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan Daerah, serta bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian. | a. penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang umum dan kepegawaian;
b. pengoordinasian penyusunan produk hukum Daerah di lingkungan Dinas; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang umum dan kepegawaian; d. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang umum dan kepegawaian; e. penyiapan bahan pengoordinasian administratif di bidang umum dan kepegawaian; f. pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang umum dan kepegawaian meliputi : administrasi barang milik Daerah; administrasi kepegawaian; administrasi umum; pengadaan |
| dan pemeliharaan barang milik Daerah penunjang urusan pemerintah Daerah; pengelolaan protokol; laporan pelaksanaan reformasi birokrasi; pelayanan publik dan hubungan masyarakat; organisasi dan tata laksana Perangkat Daerah; serta kegiatan lain sesuai bidang tugasnya.
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian; dan h. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan bidang tugasnya. |
|||
| 2.2 | Sub Bagian Keuangan | Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis operasional, bahan pelaksanaan kebijakan, bahan pengoordinasian administratif, pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah, serta bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan. | a. penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang keuangan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang keuangan; c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan d. penyiapan bahan pengoordinasian administratif di bidang keuangan; e. pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang keuangan meliputi : administrasi keuangan Perangkat Daerah (meliputi: penyediaan gaji dan tunjangan asn; penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN; pelaksanaan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan SKPD; koordinasi dan pelaksanaan akuntansi SKPD; pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan |
| pemeriksaan; koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan/triwulanan/ semesteran SKPD/ laporan keuangan akhir tahun SKPD; penyusunan pelaporan dan analisis prognosis realisasi anggaran); administrasi pendapatan Daerah kewenangan Perangkat Daerah; koordinasi penyusunan laporan SPIP serta kegiatan lain sesuai bidang tugasnya;
f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan; dan g. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan bidang tugasnya. |
|||
| 3. | Bidang Kearsipan | Melaksanakan penyiapan bahan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan arsip, perlindungan dan penyelamatan arsip. | a. penyusunan bahan program kerja di bidang pengelolaan arsip, perlindungan dan penyelamatan arsip; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang pengelolaan arsip, perlindungan dan penyelamatan arsip; c. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan arsip, perlindungan dan penyelamatan arsip, meliputi : 1) Kelompok Unsur Pengelolaan Arsip : pengelolaan perpustakaan tingkat Kabupaten (meliputi : penciptaan dan penggunaan arsip dinamis; pemeliharaan dan penyusutan arsip dinamis; pengawasan arsip dinamis kewenangan Kabupaten).
|
2) Kelompok Unsur Perlindungan dan Penyelamatan Arsip :
|
| d. pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan arsip, perlindungan dan penyelamatan arsip; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan arsip, perlindungan dan penyelamatan arsip; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya |
|||
| 4. | Bidang Perpustakaan | Melaksanakan penyiapan bahan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional, pelaksanaan kebijakan, Pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan dan pelestarian bahan, pengembangan perpustakaan dan pembudayaan gemar membaca. | a. penyusunan bahan program kerja di bidang pelayanan dan pelestarian bahan, pengembangan perpustakaan dan pembudayaan gemar membaca;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang pelayanan dan pelestarian bahan, pengembangan perpustakaan dan pembudayaan gemar membaca; c. pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan dan pelestarian bahan, pengembangan perpustakaan dan pembudayaan gemar membaca, meliputi: 1) Kelompok Unsur Pelayanan dan Pelestarian Bahan :
|
2) Kelompok Unsur Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Gemar Membaca :
|
d. pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pelayanan dan pelestarian bahan, pengembangan perpustakaan dan pembudayaan gemar membaca; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan dan pelestarian bahan, pengembangan perpustakaan dan pembudayaan gemar membaca; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. |
Biasanya membalas dalam beberapa menit

Ada pertanyaan mengenai dinas kami atau dengan Tugas dan Fungsi Dinas?
WhatsApp Us
🟢 Online | Disarpus Wonogiri
WhatsApp us