Wonogiri – Dalam rangka mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wonogiri (BPBD Wonogiri) melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip pada hari Rabu, 14 Januari 2026.
Kegiatan pemusnahan arsip tersebut dilaksanakan setelah melalui proses penilaian dan verifikasi sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang berlaku. Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna administrasi, hukum, maupun historis, sehingga berdasarkan ketentuan dapat dilakukan pemusnahan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan tata kelola arsip di lingkungan BPBD dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku serta telah melalui tahapan penilaian serta persetujuan yang diperlukan. Hal ini menjadi bagian dari komitmen BPBD Wonogiri dalam menerapkan pengelolaan arsip yang tertib dan bertanggung jawab.
Proses pemusnahan arsip dilakukan dengan metode pencacahan yang menjamin keamanan informasi yang terkandung di dalam arsip, sehingga data dan informasi yang bersifat terbatas tidak dapat disalahgunakan. Kegiatan ini juga didokumentasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan arsip secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diharapkan ruang penyimpanan arsip dapat dimanfaatkan secara lebih optimal serta memudahkan dalam pengelolaan arsip yang masih digunakan dalam kegiatan operasional instansi.
