Informasi Publik Dikecualikan

NO JENIS INFORMASI KATEGORI FILE
1 SK DIP yang Dikecualikan Tahun 2025 Dokumen LIHAT
NO KONTEN INFORMASI DASAR HUKUM ALASAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN BATAS WAKTU PENGECUALIAN KONSEKUENSI
AKIBAT JIKA INFO DIBUKA MANFAAT JIKA INFO DITUTUP
1 2 3 4 5 6 7
1 Dokumen penawaran kontrak UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf i dan huruf j Untuk menjamin persaingan usaha yang sehat Terbatas sampai dengan Proses Pengadaan Barang/Jasa Muncul persaingan usaha yang tidak sehat Dapat menjaga obyektifitas penilaian
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres 70 Tahun 2012 dan diubah lagi dengan Perpres No. 4 Tahun 2015
2 Identitas PNS yang melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin -'UUD Negara RI Tahun 1945 pasal 28 A s.d 28 H Melindungi hak dasar manusia ( HAM ) berdasarkan konstitusi Tidak terbatas Mengungkap data pribadi PNS Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia
- Lampiran I Peraturan Kepala BKN No. 21 tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS Romawi IX angka 8
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf H Melanggar HAM
3 Identitas PNS yang mengajukan izin perceraian / perkawinan UUD Negara RI Tahun 1945 pasal 28 A s.d 28 H Melindungi hak dasar manusia ( HAM ) berdasarkan konstitusi Tidak terbatas Mengungkap data pribadi PNS Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasi
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h Melanggar HAM
4 Data rekam medis PNS UUD Negara RI Tahun 1945 pasal 28 A s.d 28 H Melindungi Hak dasar manusia ( HAM ) berdasarkan konstitusi Tidak terbatas Mengungkap data pribadi PNS Melindungi data pribadi PNS yang besifat rahasia
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h Dapat merugikan PNS Melindungi keamanan dan kenyamanan PNS
Permenkes RI No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis ( pasal 10 )
5 Data usulan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural Permenkes RI No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis ( pasal 10 ) Sebagai dasar penetapan kebijakan dalam pembinaan PNS Terbatas sampai dengan pelantikan Mengganggu, menghambat dan merugikan proses penyusunan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur Menjaga kondusifitas, keamanan dan kepatian hukum
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf I
PP no. 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan Struktural Jo.PP No. 13 Tahun 2002 tentang perubahan Atas PP No. 100 Tahun 2000
6 Arsip dinamis yang menurut sifatnya rahasia UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf I Untuk menjamin rekaman kegiatan dan peristiwa Tidak terbatas Merugikan proses penyusunan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur Melindungi kerahasiaan dokumen
UU No. 43 Th. 2009 tentang Kearsipan

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Badan Publik Daerah dan Badan Publik Lainnya wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi untuk mendapatkan informasi publik kecuali :

  1. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum yaitu informasi yang dapat : menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; mengungkapkan identitas informan pelapor, saksi dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana; mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional; membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan
  2. Membahayakan keamanan peralatan, sarana dan/atau prasarana penegak hukum.
  3. Informasi Publik yang apabila dibuka kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  4. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan;
  5. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan kekayaan Daerah;
  6. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  7. Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  8. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi yaitu: riwayat dan kondisi anggota keluarga; riwayat, kondisi dan perawatan, kesehatan fisik dan psikis seseorang; kondisi keuangan asset pendapatan dan rekening bank seseorang; hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapasitas, intelektualitas, dan rekomendasi seseorang; dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non formal.
  9. Memorandum atau surat-surat antar Badan Daerah atau Intra Badan Publik Daerah dan antar Badan Publik Lainnya atau Intra Badan Publik Lainnya yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi Daerah atau pengadilan; dan
  10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan undang-undang.