| NO | JENIS INFORMASI | KATEGORI | FILE | |||
| 1 | SK DIP yang Dikecualikan Tahun 2025 | Dokumen | LIHAT | |||
| NO | KONTEN INFORMASI | DASAR HUKUM | ALASAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN | BATAS WAKTU PENGECUALIAN | KONSEKUENSI | |
| AKIBAT JIKA INFO DIBUKA | MANFAAT JIKA INFO DITUTUP | |||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 1 | Dokumen penawaran kontrak | UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf i dan huruf j | Untuk menjamin persaingan usaha yang sehat | Terbatas sampai dengan Proses Pengadaan Barang/Jasa | Muncul persaingan usaha yang tidak sehat | Dapat menjaga obyektifitas penilaian |
| Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres 70 Tahun 2012 dan diubah lagi dengan Perpres No. 4 Tahun 2015 | ||||||
| 2 | Identitas PNS yang melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin | -'UUD Negara RI Tahun 1945 pasal 28 A s.d 28 H | Melindungi hak dasar manusia ( HAM ) berdasarkan konstitusi | Tidak terbatas | Mengungkap data pribadi PNS | Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
| - Lampiran I Peraturan Kepala BKN No. 21 tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS Romawi IX angka 8 | ||||||
| UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf H | Melanggar HAM | |||||
| 3 | Identitas PNS yang mengajukan izin perceraian / perkawinan | UUD Negara RI Tahun 1945 pasal 28 A s.d 28 H | Melindungi hak dasar manusia ( HAM ) berdasarkan konstitusi | Tidak terbatas | Mengungkap data pribadi PNS | Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasi |
| UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h | Melanggar HAM | |||||
| 4 | Data rekam medis PNS | UUD Negara RI Tahun 1945 pasal 28 A s.d 28 H | Melindungi Hak dasar manusia ( HAM ) berdasarkan konstitusi | Tidak terbatas | Mengungkap data pribadi PNS | Melindungi data pribadi PNS yang besifat rahasia |
| UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h | Dapat merugikan PNS | Melindungi keamanan dan kenyamanan PNS | ||||
| Permenkes RI No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis ( pasal 10 ) | ||||||
| 5 | Data usulan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural | Permenkes RI No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis ( pasal 10 ) | Sebagai dasar penetapan kebijakan dalam pembinaan PNS | Terbatas sampai dengan pelantikan | Mengganggu, menghambat dan merugikan proses penyusunan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur | Menjaga kondusifitas, keamanan dan kepatian hukum |
| UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf I | ||||||
| PP no. 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan Struktural Jo.PP No. 13 Tahun 2002 tentang perubahan Atas PP No. 100 Tahun 2000 | ||||||
| 6 | Arsip dinamis yang menurut sifatnya rahasia | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf I | Untuk menjamin rekaman kegiatan dan peristiwa | Tidak terbatas | Merugikan proses penyusunan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur | Melindungi kerahasiaan dokumen |
| UU No. 43 Th. 2009 tentang Kearsipan |
Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Badan Publik Daerah dan Badan Publik Lainnya wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi untuk mendapatkan informasi publik kecuali :
Biasanya membalas dalam beberapa menit

Ada pertanyaan mengenai dinas kami atau dengan Informasi Publik Dikecualikan?
WhatsApp Us
🟢 Online | Disarpus Wonogiri
WhatsApp us