SURVEY CEE SPIP

Survei Persepsi Unsur SPIP / CEE Pegawai

Skala penilaian: 1 = Sangat Tidak Setuju / Sangat Rendah  –  4 = Sangat Setuju / Sangat Tinggi.

PIN digunakan untuk memastikan hanya pegawai yang berhak yang mengisi survei.

Lingkungan Pengendalian – Penegakan Integritas Dan Nilai Etika

Q1. Pegawai mendapatkan pesan integritas & nilai etika secara rutin dari pimpinan instansi (Misalnya keteladanan, pesan moral dll)





Q2. Pemda telah memiliki aturan perilaku (misalnya kode etik, pakta integritas, dan aturan perilaku pegawai) yang telah dikomunikasikan kepada seluruh pegawai





Q3. Telah terdapat fungsi khusus di dalam instansi yang melayani pengaduan masyarakat atas pelanggaran aturan perilaku/kode etik





Q4. Pelanggaran aturan perilaku/kode etik telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku





Lingkungan Pengendalian – Komitmen Terhadap Kompetensi

Q5. Standar kompetensi setiap pegawai/posisi jabatan telah ditentukan





Q6. Pegawai yang kompeten telah secara tepat mengisi posisi/jabatan





Q7. Pemda telah memiliki dan menerapkan strategi peningkatan kompetensi pegawai





Q8. Terdapat pelatihan terkait pengelolaan risiko, baik pelatihan khusus maupun pelatihan terintegrasi secara berkala.





Lingkungan Pengendalian – Kepemimpinan Yang Kondusif

Q9. Pimpinan telah menetapkan kebijakan pengelolaan risiko yang memberikan kejelasan arah pengelolaan risiko





Q10. Pimpinan menerapkan pengelolaan risiko dan pengendalian dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan





Q11. Pimpinan membangun komunikasi yang baik dengan anggota organisasi untuk berani mengungkapkan risiko dan secara terbuka menerima/menggali pelaporan risiko/masalah





Q12. Gaya pimpinan dapat mendorong pegawai untuk meningkatkan kinerja





Q13. Pimpinan menetapkan Sasaran strategis yang selaras dengan visi dan misi Pemda





Q14. Rencana/sasaran strategis pemda telah dijabarkan ke dalam sasaran OPD dan tingkat operasioanl OPD (cascading)





Q15. Rencana strategis dan rencana kerja pemda telah menyajikan informasi mengenai risiko





Q16. Pimpinan berperan serta dan mengikutsertakan pejabat dan pegawai terkait dalam proses pengelolaan risiko





Lingkungan Pengendalian – Pembentukan Struktur Organisasi Yang Sesuai Dengan Kebutuhan

Q17. Setiap Urusan telah dilaksanakan oleh OPD dan unit kerja yang tepat





Q18. Masing-masing pihak dalam organisasi telah memperoleh kejelasan dan memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam pengelolaan risiko





Q19. Pegawai yang bertugas di OPD merupakan pegawai tetap dan bukan pegawai yang bersifat adhoc (sementara)





Q20. Adanya transparansi dan ketepatan waktu pelaporan pelaksanaan peran dan tanggung jawab masing-masing dalam pengelolaan risiko





Lingkungan Pengendalian – Pendelegasian Wewenang Dan Tanggung Jawab Yang Tepat

Q21. Kriteria pendelegasian wewenang telah ditentukan dengan tepat





Q22. Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dilaksanakan secara tepat





Q23. Kewenangan direviu secara periodik





Lingkungan Pengendalian – Penyusunan Dan Penerapan Kebijakan Yang Sehat Tentang Pembinaan Sumber Daya Manusia

Q24. Pemda telah memiliki Kebijakan dan prosedur pengelolaan SDM yang lengkap (sejak rekrutmen sampai dengan pemberhentian pegawai)





Q25. Rekruitmen, retensi, mutasi, maupun promosi pemilihan SDM telah dilakukan dengan baik





Q26. Insentif pegawai telah sesuai dengan tanggung jawab dan kinerja





Q27. Pemda telah menginternalisasi budaya sadar risiko





Q28. Adanya pemberian reward dan/atau punishment atas pengelolaan risiko (Misalnya mempertimbangkan pertanggungjawaban pengelolaan risiko dalam penilaian kinerja)





Q29. Terdapat evaluasi kinerja pegawai, dan telah dipertimbangkan dalam perhitungan penghasilan





Q30. Instansi telah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pengembangan SDM





Lingkungan Pengendalian – Perwujudan Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Yang Efektif

Q31. Inspektorat Daerah melakukan reviu atas efisiensi/ efektivitas pelaksanaan setiap urusan/program Secara periodik





Q32. Inspektorat Daerah melakukan reviu atas kepatuhan hukum dan aturan lainnya





Q33. Inspektorat Daerah memberikan layanan fasilitasi penerapan pengelolaan risiko dan penyelenggaraan SPIP





Q34. APIP telah melaksanakan pengawasan berbasis risiko.





Q35. Temuan dan saran/rekomendasi pengawasan APIP telah ditindaklanjuti





Lingkungan Pengendalian – Hubungan Kerja Yang Baik Dengan Instansi Pemerintah Terkait

Q36. Hubungan kerja yang baik dengan instansi/organisasi lain yang memiliki keterkaitan operasional telah terbangun





Q37. Hubungan kerja yang baik dengan instansi yang terkait atas fungsi pengawasan/peemriksaan (inspektorat, BPKP, dan BPK) telah terbangun