Profil PPID

Profil PPID Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri

  1. Latar Belakang
    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri dibentuk sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID berperan penting dalam mengelola, menyampaikan, dan memberikan akses informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan akurat.
  2. Tugas dan Fungsi PPID

PPID PEMBANTU MEMPUNYAI FUNGSI:

  1. Pengelolaan informasi;
  2. Dokumentasi arsip;
  3. Pelayanan informasi; dan
  4. Pelayanan dan penyelesaian sengketa.

Atasan PPID Pelaksana, bertugas :

  1. Memutuskan dan mengevaluasi seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri;
  2. Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
  3. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;
  4. Menyetujui daftar informasi yang dikecualikan.

 PPID Pelaksana, bertugas :

  1. Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari : Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan Informasi yang dikecualikan.
  2. Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
  3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
  4. Mengoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik;
  5. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
  6. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
  7. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat;
  8. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama, dan;
  9. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.

PPID Pelaksana bertanggung jawab mengoordinasikan pelayanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri

Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana bertanggung jawab kepada Atasan PPID Pelaksana.

  1. Struktur Organisasi PPID
    PPID Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri dipimpin oleh seorang Kepala Dinas selaku Atasan PPID, dengan dibantu oleh: Sekretaris Dinas sebagai PPID Pembantu dan Tim pengelola informasi dan dokumentasi yang terdiri dari pejabat fungsional dan staf terkait.
  1. Layanan Informasi Publik
    PPID Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menyediakan berbagai layanan informasi publik, di antaranya:
  1. Alamat dan Kontak
    Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri berkedudukan di  : Jl. Yudistiro 14 No.7, Wonokarto Utara, Wonokarto, Kec. Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah 57612. Telepon: (0273) 321303. Email: datadisarpuswonogiri@gmail.com. Website: https://disarpus.wonogirikab.go.id
  2. Komitmen PPID
    PPID Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.